KIVLAN ZEN DICEKAL
Kronologi Pencekalan Kivlan Zen, Usai Surat Pemanggilan di Bandara, Hendak ke Brunei Lewat Batam
Kronologi Pencekalan Kivlan Zen, Usai Surat Pemanggilan di Bandara, Hendak ke Brunei Lewat Batam
Kronologi Pencekalan Kivlan Zen, Usai Surat Pemanggilan di Bandara, Hendak ke Brunei Lewat Batam
TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian melakukan pencekalan terhadap Kivlan Zen, setelah mendapat kabar bahwa yang bersangkutan hendak pergi ke luar negeri.
Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.
Beredar foto pemberian surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabarnya Kivlan Zein saat itu hendak pergi ke Brunei lewat Batam.
Demikian dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
"Beliau rencana mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi," ungkap Asep.
• Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam, Diduga Tersangkut Dugaan Makar
• Sebut SBY Seperti Serangga, Waketum Gerindra Minta Demokrat Keluar dari Koalisi, Singgung Hambalang
• Prediksi Garuda Select vs Chelsea U16, Dennis Wise Kembali Gunakan Formasi 4-3-3?
• Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan Kivlan Zen dari Mabes Polri, Ini Penjelasan Imigrasi Batam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Itu fotonya itu kasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore, Jumat (10/2019), di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Argo menegaskan bahwa Kivlan Zen sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.
Diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Beredar isu ditangkap
Beredar isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5).
Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.