Status Cekal Kivlan Zen Kembali Dicabut, Ini Penjelasan Divisi Humas Polri
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada Sabtu, 11 Mei 2019
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dicabut.
Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada Sabtu, 11 Mei 2019.
Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.
"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam.
Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
• Daftar 31 Pemain Persib untuk Liga 1 2019 Saat Kenalkan Jersey Baru, Tak Ada Eks Pemain Timnas U22
• Hasil Liga Italia Fiorentina vs AC Milan, Gol Calhanoglu Menangkan Milan, Peluang ke Liga Champions
• Jadwal Final Liga Europa Chelsea vs Arsenal 29 Mei 2019, Final Kedua Bagi Kedua Tim
• Jadwal Final Liga Champions Liverpool vs Tottenham Hotspur & Catatan Skor Kedua Tim Hingga Semifinal
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.
Namun, Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.
"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.
Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian. Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan.
"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," kata Sam.