Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrrah, Pahami Ketentuan hingga 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Memasuki bulan ramadhan 1440 H ada makna sendiri bagi umat muslim didunia. Kebanyakan dari kita berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan, karena bulan r
Membersihkan Diri dengan Membayar Zakt Fitrah, Pahami Ketentuan hingga Delapan Golongan yang Berhak Menerima
TRIBUNBATAM.id - Memasuki bulan ramadhan 1440 H ada makna sendiri bagi umat muslim didunia.
Kebanyakan dari kita berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan, karena bulan ramadhan dipercaya dengan bulan yang penuh berkah.
Namun ada yang wajib untuk dilakukan setiap umat muslim di Bulan Ramadhan ini, Yaitu membawyar Zakat Fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin.
Pemberian zakt fitrah menjadi tanda berakhirnya bulan Ramadhan, hal ini dinilai sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Ketentuannya, ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari.
• Hari Pertama PPDB 2019, Sistem Proses Data Siswa di SMPN 6 Batam Alami Gangguan
• Sasar Rumah Kosong di Pagi Hari, Dua Pencuri di Batam Dihajar Massa, Begini Kronologisnya
• Polisi yang Tangkap Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Pernah Ditembak 11 Peluru Kejar Perampok ATM
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum salat ‘Idul Fitri.
Dikutip Tribunpalu.com dari NU Online berikut ketentuan membayar zakat fitrah dan 8 golongan yang berhak menerima.
Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok.
Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.