Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrrah, Pahami Ketentuan hingga 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Memasuki bulan ramadhan 1440 H ada makna sendiri bagi umat muslim didunia. Kebanyakan dari kita berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan, karena bulan r

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah 

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Delapan golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah sesuai ayat di atas adalah :

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan dan mutahik zakat, semoga dengan ilmu baru kita semakin istiqomah untuk mengeluarkan dan membayar zakat. 

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Bersihkan Diri dengan Membayar Zakat Fitrah, Pahami Ketentuan hingga 8 Golongan yang Berhak Menerima, http://palu.tribunnews.com/2019/05/14/bersihkan-diri-dengan-membayar-zakat-fitrah-pahami-ketentuan-hingga-8-golongan-yang-berhak-menerima?page=all.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved