BATAM TERKINI
Taksi Online dan Konvensional Bentrok Terus, Dishub Kepri Temui Ombudsman, Bakal Bahas Soal Ini
Dishub Kepri akan segera bertemu perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri untuk membahas polemik antara taksi online dan taksi konvensional.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa waktu belakangan, polemik yang ditimbulkan terkait perizinan taksi online di Kota Batam selalu menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.
Selain karena menyangkut aturan operasional, permasalahan izin tersebut juga mengundang banyak konflik yang terjadi antara taksi online dan taksi konvensional.
Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Provinsi Kepri, Frengki Willianto kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (14/5/2019) pagi.
Diakui Frengki, pihaknya akan segera bertemu perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri untuk membahas polemik yang acap kali terjadi menyangkut perizinan tersebut.
"Pertemuan itu tentunya membahas permasalahan taksi online yang ditahan oleh Dishub Kota Batam. Kami berharap, ini dapat menemukan solusi yang pas," jelasnya.
Ketika ditanyai masalah izin yang menjadi kewenangan pihak Dishub Provinsi Kepri, Frengki menjawab sejauh ini telah ada titik terang untuk tiap pengemudi taksi online di Kota Batam.
"Pertemuan di Graha Kepri beberapa waktu lalu sudah terlihat arahnya akan ke mana. Titik jemput yang ditentukan kemarin sudah berhasil disepakati oleh kedua belah pihak, baik taksi online dan taksi konvensional. Artinya, kami mengajak kepada tiap badan usaha ASK untuk segera mengurus izin prinsip ke PTSP Kota Batam. Agar ke depan, ini dapat kami selesaikan," paparnya.
• Kapalnya Disambar Petir, Nelayan Bintan Ini Terlempar ke Laut, Begini Kejadiannya
• Download Snapchat Sekarang, Aplikasi Komunikasi dan Edit Foto/Video Kekinian Saat Ini
• Ukir Wajah Jokowi dengan 53.000 Tusuk Gigi, Kerja Keras Abang Dianugerahi Rekor MURI
• PPDB 2019 di Batam Gunakan Sistem Zonasi, Penentuan Zona Pakai Bantuan Google Map
• Enak Buat Buka Puasa, Ini 5 Manfaat Buah Blewah Pada Kesehatan, Satu di Antaranya Mencegah Kanker
Selain itu, Frengki juga menegaskan bahwa sejauh ini izin taksi online yang akan diterbitkan tetap berada pada kuota sebanyak 300 kendaraan.
"Ini tetap pada pembahasan di awal sekali. Sebenarnya, kemungkinan untuk bertambah ada. Namun ini dijalankan dulu, berikutnya akan ada evaluasi dan perencanaan kedepannya," tegasnya lagi.
Tak hanya itu, Frengki juga menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya masih terus mengupayakan agar seluruh pengemudi yang tergabung dalam taksi online untuk mendapatkan izin resmi diluar kuota yang telah ditentukan.
"Butuh waktu. Karena kami pusing juga, jika nanti yang lain berteriak. Tapi akan kami upayakan, makanya yang 300 dijalankan terlebih dulu. Baru kami bisa evaluasi untuk kedepan," tambahnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)