Menhub Turunkan Tarif Batas Atas, Simulasi Harga Baru Tiket Pesawat Batam-Padang Tembus Rp 3 Juta!
Menhub Turunkan Tarif Batas Atas, Simulasi Harga Baru Tiket Pesawat Batam-Padang Tembus Rp 3 Juta!
Menhub Turunkan Tarif Batas Atas, Simulasi Harga Baru Tiket Pesawat Batam-Padang Tembus Rp 3 Juta!
TRIBUNBATAM.id - Tarif batas atas tiket pesawat telah diputuskan oleh Pemerintah untuk diturunkan sebesar 12-16 persen.
Penurunan tarif batas atas tersebut akan berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Rata-rata penurunan tarif batas atas untuk rute-rute populer sekitar 15%.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Darmin mengatakan, hal ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia meminta, kementerian atau lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal
Keputusan ini diharapkan dapat membuat para maskapai nasional menyesuaikan harga tiket pesawat yang dijual ke masyarakat mulai Rabu (15/5/2019), begitu Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
"Kami harap begitu dikeluarkan bisa disesuaikan, tarif batas atas itu harus ditaati," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5/2019).
Dari keputusan ini, Tribun Batam mencoba memberi gambaran harga tiket pesawat yang akan diberlakukan oleh maskapai full service, seperti Garuda Indonesia, Batik Air, dan Sriwijaya Air ke depan. Misalnya, untuk rute Batam-Jakarta dan Batam-Padang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Pesawat Jet), tarif batas atas penerbangan rute Batam (BTH)-Padang tarif batas atas Rp 1.390.000 dan tarif batas bawah Rp 487.000,-.
Artinya, maskapai full service saat ini bisa menjual tiket rute Batam(BTH)-Padang(PDG) paling tinggi Rp 1.390.000 ribu sekali jalan. Namun, bila keputusan penurunan tarif batas atas berlaku rata-rata sekitar 15%, maka harga tiket penerbangan Batam (BTH)-Padang (PDG) maksimal Rp 1.182.000 ribu sekali jalan.
Berdasarkan pemantauan di aplikasi penjualan tiket pesawat dalam jaringan (online), Traveloka, Rabu (15/5/2019) pukul 02.00 WIB, harga tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk rute Batam-Padang dibanderol sampai harga Rp3.703.300,- sekali jalan.
Harga tiket itu untuk perjalanan pada 2 Juni 2019 atau H-3 sebelum Lebaran 2019.
Sedangkan Lion Air memasang tarif Rp1,58-2,32 juta untuk rute yang sama dan tanggal yang sama.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Simulasi Harga Baru Tiket Pesawat, Jakarta-Yogyakarta Rp848 Ribu