DANA TRANSFER KE DAERAH

Sulawesi Tenggara Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 1,6 T, Konawe Utara Terbesar

Kota dan Kabupaten di Sulawesi Tenggara menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 1,6 triliun atau 59 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
TribunJateng.com
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Sulawesi Tenggara menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 1,6 triliun atau 59 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 240 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 582 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami penurunan drastis dari Rp 582 miliar menjadi Rp 240 miliar.

Kabupaten Konawe Utara juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 453 miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 223 miliar.

Artinya Konawe Utara kehilangan Rp 230 miliar.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Sulawesi Tenggara

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Sulawesi Tenggara 582.51 M 240,36 M
Kab. Buton 32 M 12,35 M
Kab. Konawe 255.02  114,15 M
Kab. Kolaka 445.34  185,86 M
Kab. Muna 35.49 M 13,50 M
Kota Kendari 73.67 M 27,96 M
Kota Bau-bau 31.48 M 12,36 M
Kab. Konawe Selatan 163.91 M 70,63 M
Kab. Bombana 282.13 M 73,99 M
Kab. Wakatobi 31.41 M 11,49 M
Kab. Kolaka Utara 125.79 M 62,62  M
Kab. Konawe Utara 453.19 M 223,11 M
Kab. Buton Utara 30.19 M 11,82 M
Kab. Konawe Kepulauan 43.27 M 17,06 M
Kab. Kolaka Timur 84.82 M 33,32 M
Kab. Muna Barat 30.24 M 11,84 M
Kab. Buton Tengah 72.68 M 21,90 M
Kab. Buton Selatan 29.19 M 11,38 M
TOTAL 2802.33 M 1,155,78 M

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved