Siswi SMK Hamil di Luar Nikah, Pacar Mau Menikahi Asal Diberi Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja

Seorang anak baru gede (ABG) umur 16 tahun hamil setelah dicabuli sang pacar IV (19).

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id - Seorang siswi SMK umur 16 tahun hamil setelah dicabuli sang pacar IV (19).

Remaja  siswi kelas XII di Lampung Tengah hamil di luar nikah dan menuntut pertanggungjawaban sang pacar.

Kehamilan tidak diinginkan (KTD) kian membesar dan tidak bisa disembunyikan.

Usia kehamilannya sudah memasuki 8 bulan.

Korban meminta pertanggungjawaban pacarnya namun justru mendapat saran oleh sang pacar IV (19), agar janin yang dikandung korban digugurkan saja.

Korban tetap bertahan sekalipun dia depresi karena menanggung malu dari lingkungan sekitarnya.

Ayah korban akhirnya mengetahui permasalahan anaknya dan mendatangi keluarga pelaku untuk segera menikahkan anak perempuannya yang tengah mengandung.

Sempat Hebohkan Batam, Orangtua Siswi SMK Ini Laporkan Kekasih Anaknya Terkait Dugaan Pencabulan

Dimintai Keterangan Polisi Terkait Penemuan Mayat Bayi Kembar, 3 Anak Kos di Batuaji Terlihat Trauma

Namun sayangnya, melalui pesan singkat pelaku IV kepada korban menyatakan bersedia menikahi korban apabila keluarga korban memberikan uang sebesar Rp 7 juta dan motor Ninja kepada pelaku.

Geram dengan tanggapan dari pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.

"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti visum korban. Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.

"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.

Sambil memberi pendampingan, pihaknya juga melengkapi bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).

"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved