Ijazah Jokowi

Roy Suryo Akhirnya Buka Suara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunjakarta/Annas Furqon
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Eks Menpora, Roy Suryo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Pakar Telematika Roy Suryo buka suara terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Pakar Telematika Roy Suryo buka suara terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tidak sendirian, Roy Suryo bersama antek-anteknya berjumlah tujuh orang turut menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Mulai dari ahli forensik digital, Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang turut ditetapkan menjadi tersangka.

Bahkan, pengacara Dokter Tifa yaitu Kurnia Tri Royani ikut masuk dalam daftar tersangka.

Roy Suryo mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian.

Selain itu, pria asal Yogyakarta itu akan tunduk terhadap aturan hukum.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Meski demikian, Roy Suryo yang ahli di bidang telematika merasa mempunyai hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo masih belum puas dengan hasil penyelidikan Bareskrim yang telah diungkap ke publik terkait ijazah Jokowi.
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo masih belum puas dengan hasil penyelidikan Bareskrim yang telah diungkap ke publik terkait ijazah Jokowi. (Kolase Kompas.com dan Youtube Metro TV)

Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Ada Terpidana Masih Bisa Melenggang

Roy Suryo beranggapan bahwa dokumen publik yang diteliti merupakan suatu kewajaran.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved