Syarat, Makna dan Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Berapa Besar Zakat yang Dikeluarkan?
Syarat, Makna dan Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Berapa Besar Zakat yang Dikeluarkan?
Syarat, Makna dan Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Berapa Besar Zakat yang Dikeluarkan?
TRIBUNBATAM.id - Kewajiban sebagai umat muslim adalah mengeluarkan zakat. Apalagi saat bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri ada yang harus dikeluarkan namanya zakat fitrah.
Apa saja ketentuan untuk mengeluarkan zakat? Berapa besar zakat yang dikeluarkan?
Berikut penjelasannya seperti dilansir Wartakotalive.com atau Tribunbatam.id network dari laman Rumah Zakat dan Rumaysho.com
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
• Jawaban Ustaz Abdul Somad saat Ditanya Kapolri Cara Menghindari Perpecahan di Indonesia
• Bacaan Niat Puasa Serta Doa Buka Puasa Ramadhan 1440 H, Cocok Dibaca Sebelum Sahur
• Kronologi Penangkapan Roma Ardadan, Oknum PNS Pemprov Kepri yang Tersangkut Kasus Narkoba di Jambi
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.
Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang.
Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.