Penjual dan Pembeli di Pasar Langsa Melarikan Diri, Digerebek Saat Asyik Makan Siang di Bulan Puasa
Ternyata pelaku sudah sepekan ini berjualan nasi sejak pagi hingga siang hari di sana. Atas dasar laporan warga inilah kita kirim petugas
TRIBUNBATAM.id - Petugas Dinas Syari'at Islam Kota Langsa dan polisi Wilayatul Hibah (WH), Minggu (19/5/2019) siang kembali menggerebek tempat pejual nasi di siang hari pusat Pasar Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Pasar Langsa persisnya di Pasar Ayam ada warga berjualan nasi di siang hari.
• Bayi Dikubur Hidup-hidup Oleh Ibunya, Ketahuan Ketika Anjing Lumpuh ini Gongong Lalu Menggali Tanah
• Luna Maya Ternyata Pernah Dapat Kado Mewah dari Syahrini
• Ruhut Sitompul Sindir Amien Rais, Sebut Malu-Malu Kucing Ubah People Power
• Siswi SMP Diperkosa 7 Pria, Mengaku Kenal Dari Media Sosial, Polisi : 5 Pelaku Sudah Kita Tangkap
"Ternyata pelaku sudah sepekan ini berjualan nasi sejak pagi hingga siang hari di sana. Atas dasar laporan warga inilah kita kirim petugas DSI dan WH melakukan penggerebekan," sebutnya.
Namun tambah Ibrahim Latif, begitu sampainya petugas ke lokasi pasar itu, pejual nasi dan beberapa warga yang sedang lahab-lahabnya makan nasi langsung melarikan diri.
Petugas hanya berhasil menyita nasi, lauk-pauk, air teh, tempat menanak nasi, termos, serta peralatan makan lainnya, yang selanjutnya diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam.
"Barang barang tersebut semuanya kita kumpulkan dan kita bawa ke kantor sebagai barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut," sebut Ibrahim Latif.
Sementara pemilik atau penjual nasi serta siapa saja yang makan, semua identitasnya sudah diketahui, untuk itu mereka diminta menyerahkan diri ke Kantor DSI.
Mereka telah melanggar Syari'at Islam yaitu Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2011 yaitu Pasal 10 ayat
(1) Setiap Orang/ badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/ peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Ayat (2) Setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i dilarang makan atau minum di tempat/ di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.
• Bos SPBU Hartono Sugimin Dirampok, Pelaku Ternyata Orang Dekat yang Sudah Lama Kerja Dengannya
• Ditanya Kapan Nikah, Pria Ini Marah dan Bacok Tetangganya Pakai Parang Hingga Tewas
• Meski Ada Seruan People Power, KPU Tetap Umumkan Hasil Pilpres 22 Mei 2019
• Jessica Iskandar Kaget Ketahui Jumlah Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani, Kayak Satu Kabupaten
Pasal 22 ayat (1) Barang siapa yang menyediakan fasilitas/ peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta atau hukuman cambuk didepan umum paling banyak 6 kali dan dicabut izin usahanya.
Ayat (2) barang siapa yang makan atau minum ditempat/ didepan umum pada siang hari bulan ramadhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan hukuman ta'zir berupa hukuman penjara paling lama 4 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 2 kali. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Digerebek Saat Asyik Makan Siang di Pasar Langsa, Penjual dan Pembeli Melarikan Diri