Guru PNS Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Seruan Pengeboman Masal di Jakarta, Begini Pengakuanya

Adanya seruang pengeboman masal yang di serukan seorang Guru ASN di garut berbuntut panjang. Pasalnya, dengan adanya seruan tersebut, saat ini sang g

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com/ARI MAULANA KARANG
Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). AS dotangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp. 

TRIBUNBATAM.id – Adanya seruang pengeboman masal yang di serukan seorang Guru ASN di garut berbuntut panjang.

Pasalnya, dengan adanya seruan tersebut, saat ini sang guru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Seorang guru PNS di Kabupaten Garut berinisial AS (45), diamankan aparat kepolisian Polres Garut setelah kedapatan menyebarkan pesan undangan pengeboman massal Jakarta di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, Selasa (21/5) kepada wartawan mengungkapkan, AS diamankan dari rumahnya di Kampung Jatijajar Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu pada Sabtu (18/5/2019).

Ikut Aksi Demo di Jakarta Rabu Besok, Wali Kota Cimahi Ancam Pecat ASN Terlibat Aksi People Power

PM Malaysia Mahathir Mohamad dan PM Singapura Ucapkan Selamat pada Jokowi

Bubarkan Diri dengan Tertib, Massa Aksi Bakal Kembali Datangi Bawaslu Rabu Siang 

Sebelum mengamankan AS, pihaknya menemukan adanya penyebaran pesan hoax bernada ancaman dan provokasi mengundang orang melakukan pengeboman massal di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.

Trunoyudho menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap AS, merupakan langkah terakhir yang diambil aparat kepolisian.

Kapolsek Tebing dan Biker Karimun Bagi Takjil ke Pasien RSUD Muhammad Sani

DFSK Glory 560, SUV Bermesin Turbo Buatan China Mengaspal di Indonesia: Gagah Tak Mengoyak Kantong

Aksi di Depan Gedung Bawaslu Sempat Memanas, Massa Bubarkan Diri dengan Tertib

Karena, selama ini upaya preventif telah dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks. Pelaku, menyebar pesan tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphonenya.

Trunoyudho menegaskan, pelaku secara sengaja dan sadar menyebarkan pesan yang diterimanya dari salah satu grup pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang ada di handphonenya. Pesan tersebut, disebar ke sejumlah grup lainnya.

Pelaku dijerat UU ITE hingga Terorisme

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna ditempat yang sama menegaskan, pihaknya mengamankan AS hingga 7 hari ke depan.

Hal ini bisa dilakukan karena pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga UU Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kalau pidana biasa, hanya satu hari masa penahanan, kalau kasus terorisme, bisa sampai 7 hari,” tegasnya.

Budi mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran pembuat pesan yang dibagikan oleh AS. Pihaknya pun menelusuri sebuah alamat di Jakarta yang disebut sebagai tempat penyimpanan bahan peledakan.

Pesan yang disebar oleh AS sendiri, tidak secara jelas menyebutkan lokasi pengeboman. Namun, pesan tersebut jelas menyebut nama Jakarta sebagai target pengeboman.

Berikut isi selengkapnya pesan WhatsApp yang disebarkan AS:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved