PILPRES 2019

PAN Akui Jokowi Menang Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi Gugat ke MK

Capres 02 Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 dan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun PAN punya sikap lain

tribunnews.com/fahdifahlevi
Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pastikan partainya menerima hasil Pilpres 2019 yang memenangkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

 TRIBUNBATAM.id - Capres 02 Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 dan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun PAN punya sikap lain. Apakah kubu Prabowo pecah?

Beda sikap antara BPN Prabowo-Sandi dengan PAN selalu partai pengusung makin terlihat.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan partainya menerima hasil Pemilu 2019.

Hal tersebut termasuk kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

"KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi hasil Pilpres, Pileg, dan DPR. Nah banyak berita-berita ditanya ke saya kenapa PAN tidak tanda tangan. Jadi itu mesti saya jelaskan, kita mengakui hasil resmi yang diumumkan lembaga resmi KPU," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Kita mengakui kemenangannya Pak Jokowi," tambah Zulkifli.

Baca juga: Pengamat Pemilu: Pemilih Pilpres 2024 Dapat Memilih Berdasarkan Sumber Informasi di Medsos

Zulkifli mengatakan ada kesalahpahaman dalam rapat pleno tadi malam.

Penolakan hasil pemilu oleh PAN adalah dalam konteks pileg. Itu pun hanya untuk pileg di 5 daerah pemilihan saja.

 Zulkifli menyebut partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk hasil pileg di 5 dapil.

Menurut dia, sikap PAN yang tidak menandatangani hasil pileg tadi malam karena khawatir tidak bisa menggugat ke MK.

Namun, ternyata PAN tetap bisa menggugat hasil pileg ke MK meski menandatangani berkas hasil pemilu.

Zulkifli mengatakan perwakilan partainya pun kini sudah menuju KPU untuk menandatangani berkas hasil pemilu itu.

 "Jadi tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil lembaga resmi KPU baik hasil rekapitulasi yang diumumkan tadi pagi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Baca juga: Emil Dardak Puji Ganjar Pranowo, Tegaskan Tak Terkait Pilpres 2024

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

 Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved