Sehari Ditahan, Lieus Sungkharisma Tak Kuat Mogok Makan, Mau Bicara saat Diperiksa Penyidik
Tersangka kasus ujaran kebencian dan makar Lieus Sungkharisma tak tahan melakukan mogok makan setelah ditahan.
TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus ujaran kebencian dan makar Lieus Sungkharisma tak tahan melakukan mogok makan setelah ditahan.
Selain mogok makan, Lieus Sungkharisma sempat mengatakan tidak mau bicara dengan penyidik.
Namun niat Lieus Sungkharisma pun pudar.
Lieus Sungkharisma akhirnya mau buka suara kepada penyidik yang memeriksanya dalam kasus dugaan makar.
Lieus Sungkharisma ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).
Lieus yang merupakan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kini sudah mau menjawab pertanyaan penyidik setelah sebelummya bungkam.
• RESMI, Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Bagaimana Nasib Penetapan Pemenang Pemilu?
• Krisdayanti Beri Ucapan Selamat ke Jokowi, Selamat Berjuang Kembali Bapak Presiden
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (21/5/2019).
Pertanyaan kata dia berkaitan dengan ujaran kebencian dan makar. "Dari sana, nanti unsur unsur hate speech dan makar kita gali," kata Argo.
Ia menjelaskan setelah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Lieus resmi ditahan pihaknya dalam 20 hari ke depan.
• 24 Mei 2019 KPU Tetapkan Pemenang Pemilu 2019, Bila Tidak Ada Gugatan ke MK
• Kapolri Keluarkan Telegram Status Siaga Satu hingga 25 Mei 2019
Sebelumnya Argo menuturkan saat pihaknya menangkap Lieus Sungkharisma, terkait kasus dugaan berita bohong dan makar, di Kamar 614, Lantai 6, Apartemen Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi, ada sejumlah perlawanan yang dilakukan Lieus.
"Pada awalnya tersangka LS ini melakukan perlawanan saat kami tangkap di apartemen Hayam Wuruk. Dimana LS tidak mau ditangkap dan ada ngomong macam-macam saat ditangkap, sebagai bentuk penolakan. Tapi tidak ada masalah. Karena kita ada saksi dari Pak RT dan Sekuriti. Akhirnya kita bawa LS ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakbar," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Argo menjelaskan Lies ditangkap di apartemennya pada pukul 05.00.
"Pada saat dilakukan penangkapan, penyidik mengikut sertakan sekuriti, dan Pak RT," katanya.
Selain itu kata Argo, penyidik membawa surat perintah dan menyampaikan isi surat perintah. "Dengan ditunjukkan bahwa, ini surat penangkapan, ini surat penggeledahan semuanya ditunjukkan," kata Argo.

Prabowo Subianto dan rombongannya dilarang membesuk Lieus Sungkarisma dan
Eggi Sudjana yang ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Kemudian, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan d kamar apartemen itu.