PILPRES 2019

Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Berbalik Unggul 55% atas Jokowi-Maruf, Ini Penjelasannya

Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Berbalik Unggul 55% atas Jokowi-Maruf, Ini Penjelasannya

instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Berbalik Unggul 55% atas Jokowi-Maruf, Ini Penjelasannya 

Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Berbalik Unggul 55% atas Jokowi-Maruf, Ini Penjelasannya

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin unggul dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin lebih unggul dengan perolehan 55,50 persen suara.

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.

Pemerintah Batasi Media Sosial, Pedagang Online Kebingungan Kirim Foto Dagangan

Bawa Sajam dan Bambu Runcing, Warga di Pamekasan Bentrok dengan Polisi Protes Penembakan di Jakarta

Dalam Wasiatnya Ustadz Arifin Ilham Ingin Hal Ini Sebelum Meninggal Dunia

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.

Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.

"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.

Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.

"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.

Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.

Bersama dengan 16 tokoh bangsa, Mantan Ketua MK Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Hadi Tjahjanto bicarakan terkait Pasca-Pemilu 2019.
Bersama dengan 16 tokoh bangsa, Mantan Ketua MK Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Hadi Tjahjanto bicarakan terkait Pasca-Pemilu 2019. (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved