Penjelasan Menkominfo Terkait Pembatasan Akses FB, IG dan WA, Rudiantara: Hanya Sementara

Menkominfo Rudiantara menyatakan pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan

Editor: Mairi Nandarson
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan keterangan pers terkait upaya penanganan serangan dan antisipasi Malware Ransomware WannaCry di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (14/5). Menurut Rudiantara, Kementerian Kominfo dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII) berupaya menangani serangan malware tersebut, agar dampaknya tak lebih parah. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.

Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai yang berlangsung rusuh berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang seperti dikutip dari website resmi Menkominfo.

Menteri Kominfo menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan.

"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," jelasnya.

Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.

Rusuh 22 Mei di Jakarta, Sampai Kapan Blokir WA dan Medsos di Indonesia? Ini Jawaban Pemerintah

Terungkap Isi Chat Grup WhatsApp Perusuh di Aksi 22 Mei, Pantau Kegiatan Jokowi, Siapkan Serangan

Jelang Persib vs Semen Padang, Maung Bandung Dapat Gembira Terkait Pemain Naturalisasi Ini

Hasil Liga 1 2019 Borneo FC vs Arema FC, Borneo Menang 2-0, Mario Gomez: Ini Kemenangan Penting

"Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.

Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.

"Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana," tandasnya.

Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video.

"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

Menteri Kominfo menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun.

"Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga (dengan operator)," jelas Rudiantara

Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," tandasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved