VIRAL! Video Wajah Diduga Para Perusuh Setelah Ditangkap Polisi, Ada Amplop Uang Sekaligus Nama

TMC Polda Metro Jaya merilis video dan foto ratusan perusuh bayaran yang berhasil diamankan saat terjadi kerusuhan di Kawasan Thamrin. Lihat videonya.

TMCPoldaMetro
Perusuh yang ditangkap saat kerusuhan terjadi di Kawasan Thamrin 2019 

TRIBUNBATAM.id - TMC Polda Metro Jaya merilis video dan foto ratusan perusuh bayaran yang berhasil diamankan saat terjadi kerusuhan di Kawasan Thamrin.

Dalam foto dan video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya di akun resminya Kamis (23/5/2019) jam 04.04 WIB tersebut TMC Polda Metro Jaya menuliskan:

'TNI-Polri amankan ratusan Perusuh bayaran berdalih menyuarakan pendapat di Kawasan Thamrin.

TNI-Polri tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas semua upaya yg akan mengganggu ketertiban Masyarakat serta aksi2 inkonstitusional yang merusak proses 
demokrasi.

NKRI harga mati!'


TMCPoldaMetro

*Video postingan TMC diakhir artikel

Sehari sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) malam.

Berikut rangkuman fakta terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21- 22 Mei 2019 dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com :

1. Perusuh ingin serang Presiden Jokowi

Tersangka kerusuhan di Jakarta sempat berencana menyerang Presiden Joko Widodo pada 22 Mei.

Hal itu direncanakan ketika mereka melihat agenda Jokowi di Johar Baru, melalui siaran stasiun TV.

"Mereka mengunggah kata-kata di grup WhatsApp contoh persiapan buat perang yang lain mana. Kemudian, ada kata-kata lagi seperti rusuh sudah sampai ke Tanah Abang, kok.

Lalu, live TV (menginformasikan) Jokowi di Johar Baru, ayo kita serang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 
Rabu (22/5/2019).

Polisi menilai aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Jakarta telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak terpengaruh ajakan-ajakan untuk melakukan aksi yang melukai dan menyerang orang lain saat melakukan aksi unjuk rasa.

"Jangan sampai terpengaruh untuk ajakan-ajakan melukai, merusak, dan menyerang orang lain yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang," kata Argo.

2. Kantongi bukti rekaman pertemuan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved