PILPRES 2019

Siang Ini Prabowo-Sandiaga Uno Daftarkan Gugatan ke MK, Inilah Tim Kuasa Hukum yang Dampingi

BPN Prabowo-Sandi berencana melaporkan gugatan sengketa Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Jumat (24/5/2019).

kolase @59detik
Beredar video Prabowo berikan himbauan kepada para pendukungnya. 

TRIBUNBATAM.id - BPN Prabowo-Sandi berencana melaporkan gugatan sengketa Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Jumat (24/5/2019).

BPN Prabowo-Sandi berencana mengajukan gugatan ke MK hari ini.

Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumomenuturkan, pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

"Besok (hari ini, red), jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto dikutip Tribunnews dari laman Kompas.

Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.

Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa hukum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat. 

Baca juga: Jokowi Sebut Sosok Prabowo Subianto Akan Jadi Presiden yang Menggantikannya

BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Besok, (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip Tribunnews dari Kompas

Dikabarkan ada empat orang yang akan mendaftarkan gugatan tersebut dari tim kuasa hukum BPN.

Mereka adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian.

"Yang jadi koordinator Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto, dan Irman Purnama Sidik," lanjut Danhil.

Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.

"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo.

Baca juga: Pilpres 2024 Berpeluang 3 Capres, Persaingan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo

BPN pun memastikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved