Lawan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Yusril Ihza Mahendra Berikan Pesan Ini usai Putusan MK
Sosok Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu sorotan dalam perkara sengketa Pilpres 2019.
TRIBUNBATAM.id - Sosok Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu sorotan dalam perkara sengketa Pilpres 2019.
Yusril Ihza Mahendra merupakan tim hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin akan berhadapan dengan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menjamin pihaknya akan bersikap jujur, adil, dan kesatria selama persidangan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan," kata Yusril dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Sabtu (25/5/2019).
"Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," kata Yusril.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mendaftarkan sengketa hasil pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Baca juga: Anies Baswedan dan AHY Bertemu Hari Ini Untuk Silaturahmi Politik, Bakal Duet di Pilpres 2024?
Mereka menolak hasil rekapitulasi KPU di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf menang pilpres.
Yusril menegaskan, apa pun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Karena itu, kata Yusril, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan-santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.
Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan.
"Rekonsiliasi elite dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," katanya.
Yusril menilai, membawa ketidakpuasan hasil pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.
Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga.
Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.
Baca juga: Pilpres 2024, Presiden Jokowi Enggan Komentari Partai Nasdem Usung Anies Baswedan