Mahfud Tanggapi Pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Ini Pengakuannya

Permintaan BW tersebut kemudian ditanggapi oleh mantan Ketua MK, Profesor Mahfud MD, Sabtu (25/5/2019).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) pernah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

Permintaan BW tersebut kemudian ditanggapi oleh mantan Ketua MK, Profesor Mahfud MD, Sabtu (25/5/2019).

Terkait hal tersebut, Mahfud MD ditanyakan oleh pembawa acara apakah ada indikasi dari perkataan itu sebagai Contempt of Court.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan program Metrotvnews, Sabtu (25/5/2019), Mahfud kemudian menjelaskan mengenai istilah tersebut.

"Istilah Contempt of Court itu secara resmi di dalam tata hukum kita belum ada tetapi di dalam undang-undang hukum pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat-pejabat atau jabatan publik itu ada hukumannya sendiri," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga optimis akan terjadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga optimis akan terjadi. (Capture Metro TV)

Namun, dia menganggap perkataan seperti 'Mahkamah Kalkulator' tidak perlu dianggap sebagai hal yang berlebihan.

"Tetapi ini anggap sebagi penilaian publik yang tidak udah disikapi terlalu berlebihan," pungkasnya.

Mahfud MD lalu mengatakan dia dahulu saat menjadi Ketua MK pada tahun 2009 juga pernah diragukan saat memutuskan sengketa Pilpres.

"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.

Dia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.

"Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan saksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud.

Dia lalu mengatakan sikap Paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla - Wiranto.

"Jam setengah 5, Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya, kami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum'."

"Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ujar Mahfud.

Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.

"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insyaallah akan terjadi hal yang sama ketika satu dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," ujar Mahfud.

"Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK-nya benar-benar ya," pungkas Mahfud.

Lihat videonya di menit ke 4.44:

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved