Mahfud Tanggapi Pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Ini Pengakuannya

Permintaan BW tersebut kemudian ditanggapi oleh mantan Ketua MK, Profesor Mahfud MD, Sabtu (25/5/2019).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

Diketahui sebelumnya, BW berharap MK tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/5/2019).

Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "Mahkamah Kalkulator".

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menegaskan, sudah seharusnya MK menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Bambang juga mengajak publik menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata BW.

Diketahui tim penasihat hukum Prabowo - Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar BW.

Prabowo - Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo - Ma'ruf.

Menurut hasil rekapitulasi KPU RI, jumlah perolehan suara Jokowi - Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo - Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Akui Pernah Dituding sebagai Mahkamah Kalkulator: Dituding Diatur oleh Presiden SBY

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved