BATAM TERKINI

Benarkah 9 Pelaku Bawa 26 Kg Sabu di Karimun Terkait Roma Ardadan Julilica? Ini Jawaban BNNP Kepri

Penangkapan 9 pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 26 kg oleh BNNP Kepri, menghebohkan Batam.

TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penangkapan 9 pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 26 kg oleh BNNP Kepri, menghebohkan Batam.

Sembilan orang diamankan terkait penggrebekan pelaku pengedar sabu di Pulau Judah, Moro, Kabupaten Karimun, Kepri turut diamankan. 

Penangkapan 9 pria tersebut disebut-sebut masih ada kaitannya dengan pejabat Pemrov Kepri Roma Ardadan Julilica.

Roma sebelumnya diamankan bersama komplotannya oleh aparat Polda Jambi beberapa waktu lalu. Terkait kasus narkotika sabu. 

Terkait kabar itu, Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi saat dikonfirmasi mengatakan,  sejauh ini,  penangkapan sabu 26 kg di perairan Karimun itu tidak ada hubungannya dengan Roma Ardadan Julilica.

"Saya pastikan 100 persen tidak ada hubungannya. Karena jalurnya beda. Ini ke Madura. Jadi gak benar," katanya kepada Tribunbatam.id,  Selasa (28/5) siang. 

Saat ini, kata Bubung,  pihaknya masih mendalami keterlibatan 9 pria yang turut diamankan tersebut.

Rencananya, Jumat (31/5/2019)  ini, penangkapan akan dirilis BNNP Kepri.

Jadi Peraih Nilai UN Tertinggi di Kepri, Sahabat Ungkap Sosok Niatussyakhi Azura (Syasha)

Lahan 200 Meter di Batam Bisa Jadi Hak Milik, Wali Kota: Berlaku untuk Permukiman

KABAR GEMBIRA! Tanah di Batam Bakal Jadi Hak Milik, Warga Tak Perlu Lagi Bayar UWT, Ini Syaratnya!

Berharap Fly Over Simpang Kabil Dibangun 2020, Ini yang Dilakukan BP Batam

"Kami dalami dulu. Apakah yang sembilan orang semua terlibat?  Atau bagaimana? Karena Jumat lusa kami akan rilis. Begitu," ujar Bubung. 

Diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Kepulauan Riau mengamankan sembilan orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pada Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.Sembilan pria tersebut berinisial MF, FH, AS, EA, SS, PS, NH, JS, dan HS.

Mereka diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 25.929 gram yang dibungkus dalam 25 plastik teh berwarna hijau dan 1 bungkus plastik berwarna gold di sebuah rumah di Pulau Judah, Kelurahan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri.

Terkait penangkapan ini,  telah kian dirilis oleh Karo Humas dan Protokol BNN Pusat Sulistyo Pudjo.

Pihaknya menyatakan, hasil penyelidikan petugas Barang bukti narkotika tersebut disimpan oleh para tersangka di dalam sebuah speaker guna mengelabui petugas.

Kini kesembilan orang tersangka telah diamankan di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Jumat lusa akan dirilis. (tribunbatam.id/Leo Halawa) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved