BATAM TERKINI

KABAR GEMBIRA! Tanah di Batam Bakal Jadi Hak Milik, Warga Tak Perlu Lagi Bayar UWT, Ini Syaratnya!

Wali Kota Batam M Rudi memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Walikota Batam, HM Rudi 

TRIBUNBATAM.id, TRIBUN - Wali Kota Batam M Rudi memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.

Jika tanah tersebut semula berstatus hak guna bangunan (HGB) maka akan diizinkan menjadi hak milik.

Aturan tersebut di luar lahan kampung tua, yang sejak awal dijanjikan segera disertifikasi oleh pemerintah.

Menurut Rudi, itu artinya, masyarakat yang memiliki tanah seluas di bawah 200 meter persegi, akan dibebaskan dari kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun, ditegaskannya kebijakan pembebasan ini, hanya akan berlaku untuk lahan perumahan atau permukiman.

"Jadi bagi masyarakat yang punya SHGB dan luasan tanahnya kurang dari 200 meter persegi, atau tak lebih dari 200 meter persegi, atau sama, diberikan hak milik. Kalau saya bicara rumah, berarti tata ruang perumahan, bukan jasa," kata Wali Kota Batam, Rudi, Senin (27/5).

Perkembangan baru tersebut mencuat menyusul intensnya rapat-rapat terkait rencana pelimpahan kewenangan Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan melibatkan menteri-menteri terkait.

 Jelang Lebaran Idul Fitri 1440H/2019, Harga Daging Ayam Ikut Naik, Sekilo Rp 42 Ribu

 Jelang Lebaran, Harga Kacang Mete Mentah di Batam Rp 200 Ribu Per Kilogram

 CATAT! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2019 Jenjang SMA/SMK di Kepri, Cek Syarat & Tata Caranya

 Bakti Sosial hingga Pengobatan Gratis, Ini Dia Rangkaian BP Berbagi Berkah Ramadhan 2019

Termasuk dalam rapat akhir pekan kemarin yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.

Mengenai dasar aturan pembebasan lahan di bawah 200 m3 di Batam itu sendiri, hingga kini belum secara resmi diterbitkan pemerintah. Rudi menyatakan, aturannya sedang dibahas di pusat.

Rudi mengatakan, nantinya tetap ada hal-hal yang perlu disepakati lagi. Salah satunya, titik-titik yang menjadi daerah pengembangan oleh pemerintah, tidak boleh menjadi hak milik.

"Pengembangan terkait tata ruang ini jadi penentu. Aturannya sedang diatur," ujarnya.

Mengenai alasan hanya lahan seluas 200 m3 yang diberikan pembebasan, Rudi mengatakan, luasan ini yang secara umum dan merata dimiliki masyarakat Indonesia kelas ekonomi menengah ke bawah. Khususnya yang tinggal di Batam.

"Ini yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Untuk prosedur, ada regulasi yang mengatur," kata Rudi.

Intinya ia menilai, jika status tanah sudah menjadi hak milik, kewenangan HPL atas tanah itu juga akan berubah. "Ada aturan terkait pengguguran supaya tak terjadi seperti yang sudah-sudah. Padahal hak milik sudah keluar, tapi masih bicara hak milik di atas HPL," ujarnya.

Status Kampung Tua

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved