Tanjungpinang Terkini
Andi Cori, Terdakwa Kasus Plat Baja Jembatan Dompak Kepri Akan Jalani Sidang Usai Lebaran
Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas penyidikan dan dakwaan dari Kejati Kepri atas tiga tersangka tersebut.
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Kasus plat baja milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau masih berjalanan di persidangan.
Hingga saat ini, baru terdakwa Lamane yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri. Terdakwa Lamanebahkan mulai masuk tuntutan.
• Sebar Meme Menghina Presiden di Facebook, 2 Guru Honorer Ini Ditangkap Polisi
• Pemko Gelar Pawai Takbir Sambut Idulfitri, Wali Kota dan Wakil Gelar Open House Hari Pertama Lebaran
Sementara tiga dari lima pelaku lainya yakni Sarbudin, Julianta dan Saiful SE akan menyusul terlebih dahulu dibanding Andi Cori dan Andri Usman.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas penyidikan dan dakwaan dari Kejati Kepri atas tiga tersangka tersebut.
• Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi Yakin Menangkan Gugatan di MK
• Ibunda Ustaz Arifin Ilham Mengaku Didatangi Mendiang Putranya Lewat Mimpi, Ucap Pesan Menyentuh Ini
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri Santonius Tambunan berencana akan menyidangkan tiga terdakwa menunggu usai lebaran idul Fitri.
"Kita sudah terima pelimpahannya, namun untuk sidang akan dilaksanakan usai lebaran," kata Santonius Tambunan dikonfirmasi Senin (27/5).
Tiga hakim yang akan menyidangkan diantaranya Edward Sihaloho, Romauli Purba dan Corpioner oleh jaksa Kejati Kepri Andi M Arif ke PN Tanjungpinang. Ia menyebutkan terakhir tiga tersangka itu yang telah dilimpahkan. Mereka semua dalam status ditahan.
Sementara Andi Cori dan Andri Usman hingga kini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dari fakta persidangan Lamane secara terang-terangan saksi yang dihadirkan Among membeli barang hasil curian Andi Cori Cs seharga 380 juta. Meski Among masih mengelak membeli barang hasil yang bukan merupakan aset pemerintah yaitu besi plat yang dipermasalahkan. Tak hanya Among dua bos pengusaha besi tua Ripin Siahaan dan Sugi juga menjadi penadah.
Hakim juga beberapa kali menyatakan keterlibatan membeli barang curian atau sebagai penadah kepada tiga orang Among, Sugi dan Ripin Siahaan.
Kapolda Kepri Irjen pol Andhap Budi Revianto saat dikonfirmasi tentang pengembangan penyidikan akan adanya fakta baru dalam persidangan melalui pesan Whatsapp tidak merespon.
Sementara itu pengacara Lamane Bujang Musa SH MH mengaku asa tebang pilih penyidik dalam penanganan kasus tersebut. "Ada kesan tebang pilih. Harusnya penyidik dapat menuntaskan hingga ke akar-akarnya. Ini gimana generasi kita kalau proses hukum seperti ini. Ini yang diproses bukan Andi Cori dulu dari awal," kata Bujang Musa. (wfa).