PILPRES 2019
Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi Yakin Menangkan Gugatan di MK
BPN Prabowo-Sandi klaim punya bukti kuat dan yakin menangkan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNBATAM.id - BPN Prabowo-Sandi klaim punya bukti kuat dan yakin menangkan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengungkapkan berbagai bukti kuat yang dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Teuku Nasrullah menilai dengan berbagai bukti kuat tersebut maka BPN Prabowo-Sandi bisa menang.
Hal tersebut dikatakan Teuku Nasrullah saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).
Diantara persoalan tersebut yakni adanya surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Teuku Nasrullah mengungkapkan beberapa kali peristiwa salah entry saat perhitungan hasil suara Pilpres 2019.
"Apakah itu dianggap sesuatu biasa saja? Apakah kita menginginkan Pemilu seperti itu ke depannya?" imbuh Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah juga menjelaskan mengenai alat bukti BPN Prabowo-Sandi yang diisukan tak kuat untuk menang di MK.
"Kalau alat bukti kami miliki tak kuat dan tak lengkap maka kita tak akan maju ke MK.
Baca juga: Anies Baswedan dan AHY Bertemu Hari Ini Untuk Silaturahmi Politik, Bakal Duet di Pilpres 2024?
Justru yang ada adalah ketika tak kuat dengan alat bukti maka kita maju ke MK, yang ada adalah legalisasi kecurangan dan ketidakadilan," papar Teuku Nasrullah.
Dengan berbagai bukti kuat yang dimiliki BPN, Teuku Nasrullah menyakini pihaknya akan menang di MK.
"Kita berkeyakinan menang kok di MK jadi enggak ada antisipasi terburuk. Justru yang terbaik kita pikirkan.
MK akan melihat adanya hal ini karena MK wajib menjaga pasal 22 E UUD 1945," imbuh Teuku Nasrullah.
Menurut Teuku Nasrullah, MK harus menjaga dilaksanakannya pemilu jujur dan adil.
Penjelasan Fadli Zon soal 51 Bukti
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf yang menyebut bukti yang dilampirkan kubu Prabowo dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding dengan selisih suara antar kedua pasangan calon.