Pemerintah Bebaskan Pajak bagi Rumah Sederhana dan Rusun Sewa Tertentu. Berikut Kriterianya
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah sederhana, sangat sederhana dan rumah sewa.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah sederhana, sangat sederhana dan rumah sewa.
Hal itu dilakukan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyesuaian batas harga rumah bebas PPn dilakukan demi mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, rumah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Lebih lanjut, sektor properti memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional.
"Adjusment ini juga merupakan valuasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti dan juga di dalam rangka meng-create demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel overyang lebih bagus," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Sri Mulyani bilang, penyesuaian batas harga rumah yang bebas PPN juga akan memberikan keseimbangan antara suplai dan permintaan akan rumah itu sendiri. Apalagi, dalam aturan yang baru ini masyarakat yang membeli rumah dengan harga yang telah ditentukan bebas dari PPN.
"Dalam hal ini dengan demikian untuk masyarakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPN," ujar Sri Mulyani.
"Ini akan sangat banyak sekali membantu masyarakat keluarga menengah dan juga dalam rangka menciptakan momentum growth di sektor perumahan," ungkap dia.
Dilansir dari laman Setgab.co.id, Berikut kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat dibebaskan dari PPN:
1. Luas bangunan tidak melebihi 36m2.
2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
3. Rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
4. Kriteria keempat yaitu luas tanah tidak kurang dari 60m2. Selanjutnya kriteria terakhir bahwa perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
5. Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan.
Pondok boro tersebut harus diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.