Pemerintah Bebaskan Pajak bagi Rumah Sederhana dan Rusun Sewa Tertentu. Berikut Kriterianya
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah sederhana, sangat sederhana dan rumah sewa.
6. Asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
7. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil.
Untuk rumah pekerja ini, ada syaratnya: Pertama, bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan. Kedua, bangunan bertingkat --sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana-- diatur dalam PMK tersendiri yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
8. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.