Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar, Pitra Ramdhoni: Kami Merasa Difitnah

Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar, Pitra Ramdhoni: Kami Merasa Difitnah

TRIBUNNEWS
Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar, Pitra Ramdhoni: Kami Merasa Difitnah 

Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar, Pitra Ramdhoni: Kami Merasa Difitnah

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. "Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

 

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Detik-detik Video CCTV Diduga Perusuh Aksi 22 Mei Turun dari Mobil Ambulance di Gondanglia

Targetkan Tembak Mati 4 Tokoh Nasional, Polisi Tangkap Eksekutor Kerusuhan 22 Mei 2019

Mantan Prajurit TNI Terlibat Aksi 22 Mei, Moeldoko: Ada Sekelompok Mau Mendompleng Pesta Demokrasi

Pernyataan Bambang Widjojanto Soal Mahkamah Kalkulator, Mahfud MD: Tidak Usah Disikapi Berlebihan

Moeldoko ungkap keterlibatan sejumlah purnawirawan

Beberapa purnawirawan TNI disebut menjadi bagian dari perusuh dalam aksi 22 Mei.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun memberikan bocoran soal adanya purnawiran TNI tersebut.

Hal ini dikatakan Moeldoko saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, tv One, Minggu (26/5/2019).

Mulanya pembawa acara bertanya soal adanya purnawirawan yang juga ikut menolak hasil dari pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Bahkan, terdapat informasi  yang menyebut ada beberapa kelompok purnawirawan yang juga tergabung dalam aksi 22 Mei tersebut.

Moeldoko lalu menjawab tidak ada kaitan antara purnawirawan dengan sikap politiknya.

Namun Moeldoko menyayangkan ada beberapa kelompok purnawirawan yang berada dalam pusaran aksi 22 Mei.

"Sebenarnya enggak ada masalah ya kita-kita ini yang sudah pensiun memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat karena prajurit TNI sudah ditanggalkan sehingga hak politiknya melekat sehingga mereka memiliki pilihan politik itu," ujar Moeldoko.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved