BATAM TERKINI
Sambut Lebaran Idul Fitri 2019, LPKA Kelas II Batam Beri Remisi Bagi 31 Orang Anak Binaan
Menyambut Idul Fitri, LPKA Kelas II Kota Batam akan memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada 31 anak binaan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 nanti, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Batam akan memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada 31 anak binaan.
Ini diutarakan langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Kota Batam, Novriadi, Selasa (28/5/2019) pukul 11.30 WIB.
Menurutnya, pemberian remisi khusus hari besar keagamaan ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES) Nomor 174 tahun 1999 Tentang Remisi.
"Awalnya sebanyak 26 orang yang terdata. Namun hingga kini total 31 anak binaan yang tercatat," paparnya kepada TRIBUNBATAM.id.
Novriadi mengatakan, dari total 31 anak yang tercatat, terdapat lima orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) pindahan dari rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Rinciannya, 23 anak binaan telah selesai terdata. Sementara itu, delapan orang anak masih menunggu proses pendataan," ujarnya.
Total Andikpas di LPKA Kelas II Batam sendiri menurutnya hingga kini, Selasa (28/5/2019), telah mencapai 56 orang.
• BREAKINGNEWS - Simpan 25 Kg Sabu, 9 Pengedar Narkoba Dibekuk BNN Kepri di Karimun
• Maling Kotak Amal Yang Videonya Viral di Facebook Terangkap di Sagulung Batam
• Tak Kuat Kena Bully Setelah Jadi Penyebab Pesawat Terlambat Terbang, Menteri di Meksiko Ini Mundur
"Jumlah itu masih akan bertambah sembari menunggu putusan dari pengadilan. Yang jelas, tiap anak akan mendapatkan haknya untuk pemberian remisi," ungkap Novriadi lagi.
Pemberian remisi sendiri, menurut Novriadi, akan diberikan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri 1440 H di Lapangan Gemuruh (Gelora Muda) Kota Batam.
"Dalam upacara pemberian tersebut nantinya kami juga akan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI," tutupnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)