Sidang Kasus Pemilu Batam, Yunus Tuding Werton Jegal Dirinya. Reaksi Werton?

Sidang tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Muhammad Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/5) malam.

Editor: Thom Limahekin
Leo Halawa/TRIBUNBATAM.id
Sidang tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Muhammad Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/5) malam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sidang tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Muhammad Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/5) malam.

Sidang sempat ditunda beberapa jam. Sidang digelar dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang. Anggota mejelis Muhammad Chandra dan Efrida Yanti mendampinginya.

Ada tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir: Samsul Sitinjak, Rumondang Manurung dan Karya So Immanuel Gort Baeha. Terdakwa didampingi pengacara Juhrin Pasaribu cs.

Eksepsi atau nota keberatan terdawak atas dakwaan JPU ditolak majelis hakim. Sidang pun dilanjutkan ke tahap persidangan sebelumnya.

JPU menghadirkan dua saksi pada persidangan malam itu. Saksi Ances Sianipar mengatakan sempat menerima uang dari seseorang.

Kepada Ances, seseorang itu mengaku sebagai tim sukses Muhammad Yunus, calon legislatif (Caleg) partai Gerindra nomor urut 7 dari daerah pemilihan tiga yang meliputi Kecamatan Bulang - Galang - Nongsa - Seibeduk.

“Uang itu saat diberikan kepada saudara, apa kata tim sukses sesuai yang saudara katakan? Uang itu buat apa katanya,” tanya Jasael.

“Yang memberikan uang pak untuk mencoblos. Katanya dia itu tim sukses Muhammad Yunus Caleg gerindra. Iya, sempat saya ambil uang itu. Kami tiga orang Rp 600 ribu. Saya dan dua anakku masing-masing dikasih Rp 200 ribu. Setelah ada masalah ini beberapa hari lalu, saya sudah kembalikan uang itu,” jawab Ances seraya menguraikan duduk persoalan uang yang dia terima.

Profil Pilot Vincent Raditya yang Lisensi Terbangnya Dicabut, Salah Satunya Punya Pesawat Pribadi

Siswa SMPN 3 Batam Borong Nilai Tertinggi se-Kepri, Nyaris 100

Sempat diterpa Isu Perceraian, Song Joong Ki Ungkap Dukungan Song Hye Kyo di Drakor Terbarunya

7 Orang Ini Ikut Rombongan Prabowo ke Dubai, Ada Warga Amerika dan Rusia

Sidang tersebut tampak semakin riuh. Sebab, JPU dan tim pengacara terdakwa saling adu argumentasi. Beberapa kali JPU Samsul menginterupsi pengacara. Sebab pertanyaan pengacara seolah menggiring opin.

“Kami sudah jelaskan tadi bahwa uang itu dari tim Muhammad Yunus. Jadi saudara panasihat hukum jangan giring opini ke sana,” interupsi Samsul.

“Iya, saya hanya memastikan kok, uang itu diberikan oleh siapa. Buktinya kan bukan dari klien kami,” celetuk Juhrin.

Kemudian, hakim Jasael memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yunus menanggapi kedua saksi. Dia menjawab, seluruh yang diucapkan adalah tidak benar.

Karena dia merasa tidak bersalah dalam perkara yang mendudukkannya saat ini di kursi pesakitan.

“Itu semua tidak benar yang mulia. Tidak itu semua,” jawab terdakwa yang mengenakan baju gamis warna hitam tersebut.

Suasana pengunjung sidang sampat ramai. Tampak juga keluarga dan simpatisan Muhammad Yunus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved