Siap Ditahan, Kivlan Zen Tutupi Wajah dan Sembunyi di Belakang Polisi saat Dibawa ke Rutan Guntur
Awalnya mengaku siap ditahan, Kivlan Zen sembunyi di belakang 8 polisi saat akan dibawa ke Rutan Guntur.
TRIBUNBATAM.id - Awalnya mengaku siap ditahan, Kivlan Zen sembunyi di belakang 8 polisi saat akan dibawa ke Rutan Guntur.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan dalam kasus kepemilikan senjata api.
Setelah diperiksa, Kivlan Zen keluar dari pintu utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 20.09 WIB.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas kepolisian yang mengawal Kivlan Zen dengan puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi hari di depan tangga ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
• Sebelum Dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan Zen Diperiksa Polisi Sekitar 28 Jam
• Mahfud MD Sindir Tokoh yang Galak di Media Sosial Tapi Ketakutan saat Ditangkap, Sindir Kivlan Zen?
Kedua tangannya yang tidak diborgol petugas, berpegangan ke pundak seorang petugas.
• Ini Tanggapan Yusuf Mansur yang Disebut Tidak Beri Ucapan Duka pada Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei
Sebelumnya, Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.
Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.
Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.
Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.
Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.
Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.
Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.