Soal Seruan Referendum Aceh, Begini Tanggapan Mahfud MD, Moeldoko hingga Wiranto

Soal Seruan Referendum Aceh, Begini Tanggapan Mahfud MD, Moeldoko hingga Wiranto. Simak Disini

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Soal Seruan Referendum Aceh, Begini Tanggapan Mahfud MD, Moeldoko hingga Wiranto 

Soal Seruan Referendum Aceh, Begini Tanggapan Mahfud MD, Moeldoko hingga Wiranto

TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berikan tanggapannya soal seruan referendum Caeh yang belakangan mulai digaungkan.

Adalah Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf yang menghembuskan kembali wacana referendum di Aceh.

Muzakir Manaf juga merupakan mantan Gubernur Aceh sekaligus mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com, Muzakir Manaf munculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Sejumlah tokoh pun menanggapi adanya wacana referendum tersebut.

Satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Tak Terima Dibangunkan Untuk Salat Asar, Anak Bunuh Ayah Kandung di Mataram

Dapat Pesan dari Ani Yudhoyono Lewat Mimpi, Annisa Pohan Menyesal Tak Sempat Melakukan Hal Ini

Permintaan Maaf Prabowo Tak Hadiri Proses Pemakaman Ibu Ani Yudhoyono: Ternyata Saya Terlambat . .

Mahfud MD menanggapi wacana referendum itu dari segi hukum.

Dijelaskannya bahwa saat ini tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum.

"Apalagi untuk menentukan status hubungan pusat daerah," ucap Mahfud MD seperti dilansir TribunJakarta dari YouTube Metrotvnews, Senin (3/6/2019).

Mahfud MD pun menjelaskan, ketetapan MPR nomor 4 tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut.

Seperti diwartakan Kompas.com, ketetapan MPR tersebut telah dicabut dengan adanya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Begitu juga dengan peraturan turunannya yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.

Undang-Undang tersebut disahkan Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

"Oleh sebab itu untuk saat ini tidak ada jalan hukum yang bisa melaksanakan meminta pelaksanan referendum," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD
Mahfud MD (Kompas.com)

Menurutnya, pelaksanaan referendum sama saja dengan melakukan upaya memisahkan sebagian NKRI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved