Soal Seruan Referendum Aceh, Begini Tanggapan Mahfud MD, Moeldoko hingga Wiranto

Soal Seruan Referendum Aceh, Begini Tanggapan Mahfud MD, Moeldoko hingga Wiranto. Simak Disini

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Soal Seruan Referendum Aceh, Begini Tanggapan Mahfud MD, Moeldoko hingga Wiranto 

"Kalau referendum untuk menentukan nasib sendiri. Artinya sudah di luar koridor konstitusi," katanya.

Mahfud MD pun menilai perlu dilakukan suatu pendekan yang lebih persuasif oleh pemerintah.

"Ini terkait politik yang sifatnya situasional, menurut saya perlu dilakukan pendekatan atau dialog tanpa mengurangi sikap tegas kita bahwa wilayah Republik Indonesia sekarang ini adalah sudah batas yang tak bisa diutak-atik lagi dengan cara apa pun," tandasnya.

Tanggapan Moeldoko hingga Wiranto

Diwartakan Kompas.com sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, isu referendum di Aceh muncul disebabkan emosi semata.

"Isu itu bukan hal yang fundamental. Itu hanya emosi saja. Emosi karena enggak menang," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jumat (31/5/2019).

Menurut Moeldoko, isu itu dimunculkan karena Partai Aceh tidak memenangkan suara di Aceh sehingga muncul ketidakpuasan dari para pemimpinnya.

Isu referendum pun dipakai. Mantan Panglima TNI itu juga menilai, isu itu tidak akan memengaruhi masyarakat.

Itu diyakini hanya akan berada sebatas wacana akademik.

Moeldoko
Moeldoko (YouTube/Najwa Shihab)

Oleh sebab itu, Moeldoko meminta publik tak merespons isu itu secara berlebihan.

"Namanya emosi, jangan ditanggapi berlebihan ya. Itu hanya wacana akademik saja atau ya bercandalah," ujar Moeldoko.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Wiranto meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan isu dan wacana soal referendum yang muncul di Aceh.

Wiranto memastikan referendum tidak akan terjadi di Indonesia.

"Masyarakat kami harapkan tidak mempermasalahkan itu dan tidak kemudian terjebak pada hoaks," ujar Wiranto sesuai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Menurut Wiranto, publik sudah memahami bahwa refrendum tidak lagi berlaku dalam sistem pengambilan keputusan di Indonesia.

Hal ini terlihat dari jumlah pemberitaan dan pembicaraan soal refrendum di media sosial yang angkanya hanya sedikit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved