20 Tahun di Penjara Karena Divonis Bunuh Mirna, Begini Kondisi Jessica Si Kopi Sianida Sekarang
Kematian Wayan Mirna Salihin sempat membuat heboh publik Indonesia pada 2016 silam. Mirna sapaan akrabnya tewas ditangan sahabatnya sendiri Jessica
TRIBUNBATAM.id - Kematian Wayan Mirna Salihin sempat membuat heboh publik Indonesia pada 2016 silam.
Mirna sapaan akrabnya tewas ditangan sahabatnya sendiri Jessica Kumala Wongso usai diracuni.
Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta itu tentunya membuat publik heboh.
• Ivan Gunawan Melamar Ayu Ting Ting Usai Lebaran Idul Fitri 2019? Komedian Uus Bocorkan Tanggalnya
• Nahkoda dan ABK Kapal Angkutan Mudik di Batam Pakai Narkoba, Kapolda Kepri : Awas, Jangan Ditiru
• Ternyata Arti Minal Aidin Wal Faizin Sebenarnya Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Simak Penjelasannya
Karena hal itu, Jessica Kumala Wongso pun mendekam di penjara akibat ulahnya itu.
Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.
Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.
Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.
Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.
Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna.
Lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.