Maslan, Pria Asal Bangkalan Ini Lewati Lebaran di Penjara, Ini Ulahnya
Penjara menjadi tempat bagi Maslan (55), warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
TRIBUNBATAM.id - Penjara menjadi tempat bagi Maslan (55), warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Maslan akhirnya ditangkap setelah menusuk seorang pengendara sepeda motor, Sumli (40), warga Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis.
"Penusukan terjadi di akses jalan menuju rumah korban, kemarin (3/6/2019), sekitar pukul 09.00 WIB," ungkap Kapolsek Klampis, AKP LM Effendi kepada Surya, Selasa (4/6/2019).
Di lokasi kejadian, korban dan tersangka sempat berpapasan.
LM Effendi menjelaskan, korban awalnya mengancam akan memukul tersangka jika tidak berhenti mengumpatnya dengan perkataan kotor.
• Ini Penjelasan Mengenai Boleh Tidaknya Salat Id Sendirian pada Idul Fitri
• Krisdayanti Tiba-Tiba Posting Foto Kedua Anaknya dari Anang Hermansyah, Apa Sebenarnya Terjadi?
• Setelah Salat Tarawih Bersama Orang Tua, Pelaku Lakukan Bom Bunuh Diri, Ini Identitas Pelaku Bom
• Khawatir dengan Putrinya, Stormi Webster yang Jatuh Sakit, Kylie Jenner Unggah Kalimat Menyentuh Ini
Ternyata, tersangka Maslan masih belum beranjak. Malah dia menghunus pisau dan langsung menyerang korban.
"Korban saat itu hanya menghindar karena memang tidak membawa senjata," terang LM Effendi.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di kejadian, perkelahian tak seimbang itu membuat korban tersudut meski dia berhasil menghindar dari beberapa tusukan tersangka.
Upaya korban mengambil sebilah pelapah pisang sebagai upaya mempertahankan diri gagal.
Tusukan terakhir mengenai perut dan membuat Sumli tersungkur.
Effendi mengatakan, istri korban datang ketika korban telah ambruk bersimbah darah.
Bahkan tersangka berupaya menyerang seorang warga lainnya.
"Korban Sumli mengalami luka sobek sepanjang 6 centimeter di bagian perut. Tusukan itu mengenai hati," pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno menambahkan, saat ini tersangka menjadi tahanan titipan di Mapolres Bangkalan.
"Tersangka terancam kurungan pidana selama delapan tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tusuk Perut Pengedara Motor, Kakek di Bangkalan 'Lebaran di Tahanan'