Jelang Sidang, Refly Harun Sebut Ada Cela Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Alasannya

Diketahui, tim Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, 3 hari setelah ketetapan pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum

Instagram @Reflyharun
Refly Harun 

TRIBUNBATAM.id - Ada celah pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menangi  gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap 

Dilansir oleh tayangan tvOneNews, Refly mengatakan ada sejumlah dalil yang harus dibuktikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK, Jumat (7/6/2019).

"Yang harus dikonsentrasikan dulu bagaimana membuktikan semua dalil," kata Refly Harun.

Dampak Harga Tiket Pesawat Mahal, Pendapatan Bandara Internasional Hang Nadim Terancam Anjlok

Instagramnya Sempat Diblock, Begini Momen Azriel dan Aurel Hermansyah Sungkeman dengan Raul Lemos

Menurutnya, jika pembuktikan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi kuat, maka kecil kemungkinan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tak mengabulkan permohonan tersebut.

Walaupun MK dianggap tidak netral sekalipun, bisa saja pembuktian yang kuat akan tetap memenangkan Prabowo-Sandi.

"Perkara kemudian soal hakim MK itu adalah soal yang belakangan, kenapa? Ya karena kalau pembuktiannya tidak kuat maka tidak mungkin akan dikabulkan," ujar Refly Harun.

"Tapi kalau pembuktiannya kuat saya kira walaupun Hakim MK dianggap tidak netral misalnya, saya kira mereka juga akan susah keluar dari putusan yang tidak mengabulkan kalau pembuktiannya kuat."

Setelah Ivan Kolev Angkat Koper, Ini Dua Kandidat Pelatih Persija Jakarta

Awas! 6 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bisa Jadi Penyebab Kanker, Nomor 4 Sering Dilakukan Pria

Lihat videonya menit ke 4.09:

Diketahui, tim Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, 3 hari setelah ketetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir oleh Tribunnews, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Jumat (24/5/2019).

MK pun telah memberikan jadwal sidang yang dimulai dari pengajuan permohonan gugatan.

Ditinggal ke Toilet, Bocah 3 Tahun Ini Tersangkut di dalam Mesin Capit Boneka, sang Ibu pun Panik

 

Berikut ini jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):

21-24 Mei 2019: Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved