CPNS 2019

Siapkan Berkas, Pemerintah Buka Lowongan 254.173 CPNS 2019, Ini Rinciannya

"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748," sebut BKN dikutip dari akun twitternya

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id
Ilustrasi Lowongan CPNS Tahun 2019 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usai Lebaran.

Besaran kebutuhan atau lowongan CPNS ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.

"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748," sebut BKN dikutip dari akun twitternya, Sabtu (8/6/2019).

Namun, BKN baru mengumumkan besarannya saja.

Sementara untuk info lainnya, BKN akan mengumumkan usai cuti Lebaran.

"Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin," lanjut keterangan BKN.

Hasil Kualifikasi Formula 1 GP Kanada, Pebalap Ferrari Sebastian Vettel Pole Position, Hamilton No 2

Jadwal Final Australia Open 2019, Mulai Jam 10.00 WIB, Indonesia Pasti Raih Gelar Tunggal Putra

Bachdim Dipastikan Ikut Skuat, Jadwal Timnas Indonesia vs Yordania Laga Uji Coba Selasa 11 Juni 2019

Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12 Tahun 2019 dibagi 2, yakni untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Agar lebih jelas, simak besaran alokasi CPNS tahun 2019 di bawah ini:

1. Pemerintah pusat

Dalam pemerintah pusat, terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu Untuk PNS dan untuk PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212.

Kemudian untuk PNS, dibagi menjadi dua lagi, yaitu PNS yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 17.519 dan PNS yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.

Sehingga jika ditotal alokasi CPNS untuk pemerintah pusat sebesar 46.425.

2. Pemerintah Daerah

Sama seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah pun terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu Untuk PNS dan untuk PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved