Ada Mantan Anggota Tim Mawar di Balik Kerusuhan 21 - 22 Mei? Ini Sejarah dan Sepak Terjang Tim Mawar

TRIBUNBATAN.id coba merangkum dari berbagai sumber tentang Tim Mawar dan sepak terjangnya di tanah air:

Editor: Thom Limahekin
Kompas.com
Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei, IPW: 4 (Purn) Perwira Tinggi & Menengah, 1 Preman, dan 1 Anak Kyai 

TRIBUNBATAM.id - Nama Tim Mawar tiba-tiba mencuat di tengah upaya polisi berusaha mengungkap dalang di balik kericuhan pada beberapa lokasi di Jakarta selama 21 - 22 Mei 2019 lalu.

Kehadiran Tim Mawar di balik kericuhan tersebut ditengarai oleh kehadiran mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid dalam kerusuhan tersebut.

Lantas, apa sebenarnya Tim Mawar itu, seperti apa sepak terjang Tim mawar sehingga kehadiran hanya seorang mantan anggotanya bisa menyita perhatian publik?

TRIBUNBATAN.id coba merangkum dari berbagai sumber tentang Tim Mawar dan sepak terjangnya di tanah air:

Dilansir REPUBLICA.co.id 25 juni 2014, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Tim tersebut adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada tahun 1998 sebelum Presiden Soeharto tumbang karena aksi mahasiswa hampir di seluruh tanah air.

Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar  ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999.

Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Polisi Sebut Diperiksa di Dokter, Kuasa Hukum Aku Dirujuk ke RS, Hoaks?

Ada Tim Mawar di Balik Kerusuhan 21 - 22 Mei di Jakarta, Ini Jawabab Mantan Anggota Tim Mawar

Ketua DPP Demokrat Minta BPN Prabowo - Sandiaga Hadirkan Sosok yang Klaim Menang 62 Persen Ini di MK

Ifan Seventeen Dilaporkan oleh Suami Wanita yang Berdua dengannya di Apartemen, Ini Kata Polisi

Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Infantri Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. 

Pengadilan juga memvonis Kapten Infantri Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Infantri Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Infantri Yulius Selvanus dan Kapten Infantri Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan, enam prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.

Mereka itu adalah Kapten Infantri Dadang Hendra Yuda, Kapten Infantri Djaka Budi Utama, Kapten Infantri Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.

Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved