Hermawan Susanto, Dulu Ancam Penggal Kepala Jokowi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya?

Hermawan Susanto, pria yang mengancam Presiden RI Joko Widodo, pernah viral di media sosial.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNTIMUR
Ancam Penggal Kepala Jokowi saat Demo, Begini Nasib Hermawan Susanto saat Ditangkap Polisi 

TRIBUNBATAM.id - Hermawan Susanto, pria yang mengancam Presiden RI Joko Widodo, pernah viral di media sosial.

Hermawan Susanto kemudian diciduk oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Bogor pada 12 Mei 2019.

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, Hermawan Susanto dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Dengan demikian, Hermawan Susanto bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya tersebut.

Selain dikenakan pasal makar, Hermawan Susanto juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ratusan Kios Hangus Terbakar, Tapi Alquran Ini Tak Tersentuh Api, Pemilik Toko Buku Sampai Keheranan

Moeldoko Sebut di atas Kivlan Zein Ada Sosok Lain sebagai Dalang Kerusuhan 21-22 Mei, Siapakah Dia?

Pasca Digerebek dengan Wanita di Kamar Apartemen, Ifan Seventeen Tetap Dekat Keluarga Istrinya

Irish Bella Hadiahkan Suaminya Ammar Zoni Kado Mahal di Hari Ulang Tahun, Ini Hadiahnya

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi
Tangkap layar Jacklyn Choppers
Hermawan Susanto hendak digelandang ke kantor polisi

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Di sisi lain, penangkapannya tersebut kiranya membuat pernikahan Hermawan Susanto yang rencananya akan digelar bulan ini mengalami kendala.

Karena itu, HS melalui kuasa hukumnyaa akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum Hermawan Susanto, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019), seperti yang dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com.

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan
Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers
Hermawan Susanto di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan

Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.

Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.

Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu. 

Artikel ini telah tayang di gridHot.id dengan judul Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Jokowi Kini HS Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bisa Nikahi Pacar

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved