Polisi Gerebek Transaksi Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita Disergap
Terungkap kasus kawin kontrak gadis Indonesia dengan warga asing. Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing ter
TRIBUNBATAM.id - Terungkap kasus kawin kontrak gadis Indonesia dengan warga asing.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Sebelumnya, Remaja putri Pontianak inisial DW jadi korban dalam kasus ini mengalami nasib tragis selama di Tiongkok.
Maret 2019 lalu, DW berhasil kembali ke kota kelahirannya Pontianak.
Baru-baru ini, sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.
“Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.
"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Praktik tersebut terbongkar setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.
Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung kawin kontrak diamankan dan digelandang ke Polda Kalbar.
"Sementara ini, dua orang waga asing diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Pontianak, Murdani, Rabu malam.
Terkait status dua warga negara asing tersebut apakah terlibat dalam perdaganag orang, Murdani enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah kepolisian.
"Kita (Imigrasi) hanya menangani orang asingnya. Untuk tindak lanjutnya (perdagangan orang) kita serahkan ke kepolisian," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita