Remaja di Langsa Ini Cabuli Gadis Berusia 16 Tahun di atas Sepeda Motor setelah Diajak Jalan-jalan
Aksi bejatnya mencabului anak berusia 16 tahun membuat remaja berinisial FA (19) warga Kecamatan Langsa Kota diamankan polisi.
TRIBUNBATAM.id - Aksi bejatnya mencabuli anak berusia 16 tahun membuat remaja berinisial FA (19) warga Kecamatan Langsa Kota diamankan polisi.
FA diamankan pada 11 Juni 2019 lalu, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Awalnya FA menghubungi korban dengan meminjam handphone temannya.
Dia menghubungi korban lewat aplikasi WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan.
Saat itu korban menuruti pergi dengan pelaku tanpa seizin orangtuanya.
• Kuasa Hukum Kivlan Zein Bantah Semua Tuduhan pada Kliennya, Tapi Dia Harus Akui Kivlan Buat Hal Ini
• Langkah Persib B Ikut Liga 2 2019 Mulai Terganjal, Ini Beberapa Kendala yang Harus Dilalui
• Raffi Ahmad Lupa Kapan Makan Berdua dengan Nagita Slavina, Anang Hermansyah: Gak Romantis Lu
• SBY Bersama Keluarga Ziarah ke Makam Ani Yudhoyono, Foto SBY di Depan Makam Ini Buat Haru
Pelaku menjemput korban di depan lorong rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.
Pelaku membawa korban jalan-jalan diseputaran Kota Langsa, lalu mencari jalan yang sepi.
Saat situasi sepi pelaku memberhentikan sepeda motor di pinggir jalan.
Setelah mematikan sepeda motornya, pelaku langsung berbalik arah menghadap korban.
Saat itulah tersangka FA melakukan perbuatan asusila kepada korban di atas sepeda motorr.
Akibat perbuatannya, tersangka FA telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 tahun 2104 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku FA dan barang bukti kini telah diamankan di sel Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Agung Wijaya Kusuma.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur di Atas Sepeda Motor, Sebelumnya Diajak Keliling Kotanto