Status Ketua dan Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Dipertanyakan, Soal Apa Itu?
Menurutnya sangat aneh bila sekarang kubu Prabowo - Sandiaga menyebut ada penggelembungan atau penggerusan suara.
TRIBUNBATAM.id - Tudingan terkait penggelembungan jumlah suara yang dilayangkan oleh kubu BPN Prabowo - Sandiaga saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) langsung dibantah oleh kubu TKN Jokowi - Ma'ruf.
Juru Bicara TKN Jokowi - Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menilai tudingan ketua tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto bahwa ada penggerusan dan penggelembungan suara Pilpres 2019 di 25 Provinsi.
Ace mempertanyakan sumber data tudingan tersebut,.
"Angka itu berasal dari mana?" kata Ace, Jumat, (14/6/2019).
Menurutnya sangat aneh bila sekarang kubu Prabowo - Sandiaga menyebut ada penggelembungan atau penggerusan suara.
Pasalnya dalam setiap rekapitulasi berjenjang yang dilakukan saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga hadir.
" Bukankah dalam setiap rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPPS di seluruh TPS, PPK di dalam rapat pleno tingkat kecamatan, rekapitulasi suara di setiap kabupaten/kota, rekapitulasi suara di tingkat provinsi hingga ke rapat pleno di tingkat nasional (KPU RI), saksi 02 juga hadir dan turut menyaksikan," katanya.
• Terkait Pendukung Prabowo-Sandiaga yang Berunjuk Rasa di Gedung MK, Moeldoko: Jangan Macam-macam
• Ketua MK Anwar Usman Sebut Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga Tidak Lampirkan Bukti Fisik, Jawaban BPN?
• Pak Polisi, Kasus Begal Muncul Lagi di Kota Batam, Kasus Pertama Belum Terungkap Loh
• Karyawan Bongkar Sendiri Bangunan Pujasera Golden Land Batam, Ada Apa?

Tudingan tersebut kata Ace sangatlah mengad-ngada. Hasil rekapitulasi KPU bahwa selisih suara Jokowi - Ma'ruf dan Prabowo - Sandiaga sebesar 16,9 juta suara, benar adanya.
"Kami optimis dapat mematahkan tuduhan penggerusan dan penggelembungan yang mereka tuduhkan. Kami memiliki form C1 sebagai bukti yang otentik untuk mematahkan bukti mereka," pungkasnya.
BW Dilaporkan
Bambang Widjojanto, kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019).
Pelapornya adalah sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju.

Seorang anggota advokat tersebut, Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo - Sandiaga masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.
Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.