Atas Lpaoran Ketua Bawaslu, Lima Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka
"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kem
TRIBUNBATAM.id - Polresta Palembang menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka.
Berikut kronologi penetapan dan duduk perkara kasus ini.
Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, Dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.
Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).
"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
• Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
• Ramalan Zodiak Minggu 16 Juni 2019, Gemini Bermasalah, Taurus Antusias, Scorpio Eksis
• Usai Dirawat, Setnov Keluyuran, Liberti Sitinjak Akui Kasus Pertama Jadi Kakanwil Kemenkumham Jabar
• Beda Usia 27 Tahun, Pria 47 Tahun Ini Nikahi Pelajar Kelas 1 SMP, Bagaimana Awal Ceritanya?
"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6/2019), kemarin," tegas Yon.
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli.
" Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,"Singkatnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu.
"Iya, semua komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian," kata salah satu komisioner yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (15/6/2019).
Menurutnya, apa yang telah dilakukan sudah sesuai dan dilakukan sebaik mungkin, serta sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel.
"Tapi kita tidak tahu, kenapa akhirnya ditetapkan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu surat kepolisian Polresta Palembang menetapkam Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu tersebar di kalangan wartawan.
Ternyata yang dietatapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan.