Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

"Iya, semua komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian," kata salah satu komisioner yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (15/6/201

IST
Surat penetapan tersangka KPU Kota Palembang. 

TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu.

"Iya, semua komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian," kata salah satu komisioner yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (15/6/2019).

Menurutnya, apa yang telah dilakukan sudah sesuai dan dilakukan sebaik mungkin, serta sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel.

"Tapi kita tidak tahu, kenapa akhirnya ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu surat kepolisian Polresta Palembang menetapkam Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu tersebar di kalangan wartawan.

Ramalan Zodiak Minggu 16 Juni 2019, Gemini Bermasalah, Taurus Antusias, Scorpio Eksis

Usai Dirawat, Setnov Keluyuran, Liberti Sitinjak Akui Kasus Pertama Jadi Kakanwil Kemenkumham Jabar

Beda Usia 27 Tahun, Pria 47 Tahun Ini Nikahi Pelajar Kelas 1 SMP, Bagaimana Awal Ceritanya?

Dua Pemulung Penemu Benda Diduga Bom di TPSS Kota Cirebon Diperiksa Polisi

Ternyata yang dietatapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan. 

Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.

Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Yetty sendiri yang saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.

5 Fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Data Baru BPN hingga Kejutan Saksi Tim Hukum 02

Aktris Thailand Meninggal Akibat Penyakit Misterius: Darah Keluar dari Hidung dan Mulut

5 Langkah Ini Bisa Tingkatkan Skill Bercinta di Atas Ranjang, No 1 Wajib dan Perlu

BPN Prabowo-Sandiaga Pastikan 30 Orang Siap Berikan Kesaksian di MK, Ini yang Disebut Kejutan Wow?

"Saran saya, minta tanggapan pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini," ujarnya, Sabtu (15/6/2019).

Sementara Hepriyadi yang dihubungi, belum bisa memberikan jawaban yang pasti, mengingat saat ini sedang berada di Polresta Palembang.

"Kami masih di Poltabes (Polresta, red), singkatnya.

Kronologi

Polresta Palembang menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved