BATAM TERKINI

Barang Pengusaha Batam Tertahan di Singapura, Apindo Desak Perka BP Batam No 10/2019 Direvisi

BP Batam terkesan mendadak mengeluarkan Perka BP Batam nomor 10/2019, akibatnya sejumlah pengusaha di Batam mengeluhkan barangnya tertahan di Singapur

tribunnews batam/istimewa
Ketua Apindo Kepri, Cahya 

TRIBUNBATAM.id - BP Batam terkesan mendadak mengeluarkan Perka BP Batam nomor 10/2019, akibatnya sejumlah pengusaha di Batam mengeluhkan barangnya tertahan di Singapura.

BP Batam menerbitkan Perka BP Batam 10/2019 pada 17 Mei 2019. 

Selain tertahan di Singapura, barang-barang pengusaha juga tertahan di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Oleh karena itu, Apindo Kepri meminta Perka BP Batam no 10/2019 direvisi.

Barang-barang banyak yang tertahan di Singapura dan harus membayar biaya demorate.

Kadin Batam Gelar Pertemuan dengan Pengusaha Rokok FTZ, Soroti Kinerja Pengawasan Produk FTZ

Sedangkan yang sudah berada di Pelabuhan Batuampar, Batam,  tidak bisa keluar karena belum ada masterlist dari BP Batam.

"Pengusaha menyayangkan pemberlakuan perka yg dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu," ujar Cahya, Ketua Apindo Kepri, Minggu (16/6/2019).

Setelah mempelajari Perka BP Batam no 10/2019, Apindo Kepri berpendapat :

Pertama melalui perka 10/2019, BP Batam mengubah definisi barang kosumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Batam.

Akibat dari terbitnya perka ini, banyak pelaku usaha terutama importir yang akan memasukkan barang-barang penunjang produksi menjadi terhambat.

Perka no 10/2019 telah mengurangi jumlah masterlist barang yang tadinya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dari sekitar 2.500 item menjadi hanya sekitar 980 item aja.

"Tentu kami keberatan dengan perka tersebut. Selain berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam secara perlahan, perka ini juga bisa menghambat perkembangan industri di Batam.  Karena banyak barang-barang penunjang industri dimasukkan dalam list yang tidak mendapat fasilitas pembebasan bea, ini tentu akan mengakibatkan cots produksi menjadi lbh tinggi," ujar  Cahya.

Cahya berharap Kepala BP Batam segera mencabut dan merevisi perka tersebut.

Apindo uga berharap agar Kepala BP Batam meminta masukan dari pelaku usaha dalam menyusun perka-perka dan mensosialisasikan perka tersebut sebelum diberlakukan, agar tidak terjadi kekagetan ataupun miss aplikasi di lapangan.

Apindo mengingatkan, dalam beberap kali undangan Kemenko yang melibatkan Apindo dan Kadin,  Menko berjanji tidak akan mengurangi fasilitas FTZ di Batam kecuali 3 item yaitu mikol, rokok dan handphone.

"Lah kok sekarang melalui perka ini fasilitas pembebasan pajak malah dikebiri ... begitu juga dengan statement bapak wakil presiden Jusuf Kalla di hadapan ribuan pengusaha Batam saat acara Apindo di Swisssbell hotel... jelas mengatakan tidak akan menghilangkan keistimewaan FTZ Batam. Sehingga kami menilai perka tersebut sangat bertolak belakang dengan komitmen beliau," ujar Cahya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved