Dua Penyebar Hoaks Settingan Server KPU Ternyata Dosen IT, Ini Alasan Keduanya Sebar Hoaks
Hal ini terjadi pada WN (54), tersangka kasus hoaks terkait setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TRIBUNBATAM.id - Gelar akademis yang disandang tidak menjadi jaminan untuk tidak meyebarkan berita bhong atau hoaks.
Hal ini terjadi pada WN (54), tersangka kasus hoaks terkait setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU).
WN ternyata memiliki gelar akademis magister dan sehari-hari juga bekerja sebagai dosen.
Hal tersebut diungkap polisi yang menangkap WN di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019), sekitar pukul 21.45 WIB.
"Untuk yang bersangkutan latar belakang sebelumnya adalah dosen di bidang IT di dua universitas di Solo," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
• Bunga, Wanita Asal Semarang Ini Melahirkan di Depan Indomaret Dibantu Apoteker, Ibu dan Bayi Selamat
• Warga Resah, Dari Tiga Kasus Begal, Baru Pelaku Satu Kasus Begal Ditangkap, Pelaku Dua Kasusnya?
• Wako Batam M Rudi Pastikan Semua Anak Diterima Sekolah, Orang Tua Puas: Terima Kasih Pak Wako
• Tak Disangka, Makanan Favorit Ini Justru Punya Kandungan Penyebab Kanker Paling Tinggi!
Menurut Rickynaldo, WN mengakui bahwa mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial dan tidak mencari kebenarannya.
"Motifnya itu supaya yang bersangkutan mendapat pengakuan dan kredibilitasnya menjadi tenaga ahli komputer, dia ingin ada pengakuan," ujarnya.
Dari WN, polisi menyita tiga buah telepon genggam, dua buah sim card, kartu identitas, dan sebuah kartu ATM.
WN disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ancaman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka penyebar hoaks setting-an server KPU di Singapura yang disebut untuk memenangkan satu pasangan Capres-Cawapres.
Tersangka pertama berinisial EW yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).
Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.
Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut.
Dia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".