Pembawa Acara Ini Dicecar Habis oleh Tim Kuasa Hukum BPN Karena Berikan Pernyataan Demikian
Awalnya, pembawa acara tvOne menilai bahwa sejumlah gugatan kualitatif yang disampaikan tim hukum 02 dalam sidang MK sudah pernah diproses sebelumnya.
TRIBUNBATAM.id - Pembawa acara tvOne sempat membuat sebuah pernyataan yang mengundang komentar serius dari kubu 02 BPN Prabowo - Sandiaga.
Pembawa acara tersebut mengatakan bahwa sejumlah gugatan tim 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 bukan termasuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Teuku Nasrullah langsung menanggapi pernyataan tersebut.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).
Awalnya, pembawa acara tvOne menilai bahwa sejumlah gugatan kualitatif yang disampaikan tim hukum 02 dalam sidang MK sudah pernah diproses sebelumnya.
"Kalau melihat, gugatan ini sebelumnya sudah pernah diproses. Kemudian ini juga gugatannya, dalam arti, ada beberapa hal yang ternyata bukan ranah MK," kata pembawa acara tersebut.
"Saya jawab, kata siapa yang bukan ranah MK?" kata Nasrullah.
"Pertanyaan saya adalah, MK punya tanggung jawab nggak buat mengawal konstitusi? Jelas (punya)," tegas dia.
• Jelang Sidang ke-2 Gugatan Sengketa Pilpres, Jubir BPN: Akan Ada Saksi yang Buat Kejutan Luar Biasa
• Kecelakaan Maut di Tol Cilipali, Semua Berawal dari Sopir Ngantuk, Bawa Mobil Masuk Jalur Berlawanan
• Aexipindo Batam: Kami Tidak Mengimport Sampah dan Limbah Beracun
• Anggota Dewan Ini Minta Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 Dikaji Ulang, Ada Apa?

Nasrullah menyebutkan, dalam pasal 22 huruf E UUD 45, disebutkan bahwa proses Pemilu harus berlangsung dengan asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil)."
"Jujur dan adil konstitusi bukan? Benar nggak kalau itu konstitusi?" lanjutnya.
Mendapat cecaran pertanyaan, pembawa acara lantas menyebutkan bahwa Pemilu tidak Jurdil itu masih berdasarkan versi pemohon, yang dalam hal ini adalah kubu Prabowo - Sandiaga.
"Nggak Jurdil versi pemohon," kata pembawa acara.
Nasrullah lantas menjawab bahwa versi siapapun itu bukan menjadi suatu masalah.
Menurutnya, persoalan versi itu hanya tinggal diberikan pembuktian saja untuk penyelesaiannya.
Nasrullah lantas kembali mencecar pertanyaan.