Akibat Dendam, Pria Ini Bayar Pembunuh Bayaran Rp 50 Juta untuk Habisi Musuhnya, Tapi Lihat Akhirnya
Dikutip TribunWow.com dari TribunMedan.com, Serikat Tarigan diamankan kepolisian, Sabtu (15/6/2019), bersama enam pelaku
TRIBUNBATAM.id - Percobaan pembunuhan yang pernah dilakukannya terhadap satu keluarga di Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Jumat (31/5/2019), membuat Serikat Tarigan akhirnya ditangkap.
Serikat Tarigan ditangkap bersama para pelaku lainnya oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow.com dari TribunMedan.com, Serikat Tarigan diamankan kepolisian, Sabtu (15/6/2019), bersama enam pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda.
Serikat Tarigan diamankan bersama tersangka lain yakni Wagino, Joni Ginting, Boyma Sitinjak, Bonansa Siagian dan Massa Tarigan di Desa Bukti Lau Kersik, Kota Medan.
Diketahui sebelumnya, pelaku menyatroni rumah korban, Bangkit Sembiring (59), dan berusaha melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah sengketa lahan 1,5 hektar.
• Bocah Terseret Arus Drainase di Batam, Ibunya Ikut Cari Sambil Menangis
• Warga Gunung Kijang Resah dengan Imigran Pengungsi
• Tak Melulu Buruk, Ini Tafsir Mimpi Meninggal Dunia, Ternyata Berhubungan dengan Kehidupan Spiritual
• Sidang ke-2 Gugatan Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum KPU: Link Berita Tidak Sah sebagai Alat Bukti
"Motifnya adalah dendam yang dilatarbelakangi karena sengketa masalah pertanahan," kata Agus Senin (17/6/2019).
"Korban menguasai lahan yang 1,5 hektar dan terjadi silang sengketa dengan ipar pelaku," tambahnya.
Dijelaskan oleh Agus, otak pembunuhan adalah Serikat Tarigan yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan korban.
Lantaran dendamnya, Serikat Tarigan merencakan percobaan pembunuhan sejak Maret 2019.
Dia mendapat limpahan dari iparnya untuk mengurus masalah sengketa tanah dengan korban.
Dia kemudian menyewa pembunuh bayaran senilai Rp 50 juta untuk melakukan pembunuhan.
"Uang tersebut juga digunakan untuk membeli peralatan atau senjata tajam, dan menyewa mobil. Ini motif dendam, dari tiga pelaku diberi tindakan tegas karena melawan petugas. Bahkan anak korban berusia 10 tahun dipukul dengan martil," urai Agus.

Sementara itu, Dirkrimun Polda Sumur, Kombes Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa eksekusi pembunuhan yang dilakukan pelaku mengalami kendala.
Di luar dugaan pelaku, keluarga korban melawan saat diserang.