Akibat Dendam, Pria Ini Bayar Pembunuh Bayaran Rp 50 Juta untuk Habisi Musuhnya, Tapi Lihat Akhirnya
Dikutip TribunWow.com dari TribunMedan.com, Serikat Tarigan diamankan kepolisian, Sabtu (15/6/2019), bersama enam pelaku
Andi Rian juga menyebut bahwa pembunuhan tersebut direncanakan pada bulan Maret.
"Mereka sudah menggambar dan dari analisis kita dan interogasi, proses mereka merencanakan dari bulan Maret 2019 dan dilakukan Mei," ujar Andi Rian, Senin (17/6/2019).
Dia menjelaskan bahwa masing-masing pelaku mendapatkan imbalan Rp 6 - 7 juta dari uang yang diberikan oleh Serikat Tarigan.
"Tiap-tiap pelaku mendapat imbalan Rp 6 - 7 juta. Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring yang telah pensiun dari kepolisian," ujar Andi Rian.

Kronologi Percobaan pembunuhan
Kasus percobaan pembunuhan terhadap keluarga Bangkit Sembiring dilakukan Jumat (31/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban beserta istri dan ketiga anaknya dibacok dan juga dipukuli secara membabi buta dengan parang dan linggis.
Akibat insiden tersebut, Bangkit dan sang isrti, Ristiani br Samosir (49) serta Abraham Sembiring (10) mengalami luka bacok dan langsung dilarikan RSUP H Adam Malik Medan.
"Bangkit Sembiring masuk tanggal 31 Mei 2019 jam 20.44 WIB, dengan kondisi mengalami luka benda tajam di bagian kepala. Sudah dioperasi tanggal 1 Juni 2019 kemarin dan saat ini masih menjalani perawatan intensif pasca-operasi," ujar Humas RSUP H Adam Malik,Rosa, Senin (3/6/2019).
"Sedangkan, anaknya bernama Abraham Sembiring masuk tanggal 1 Juni 2019 sekitar jam 02.00 WIB, dengan kondisi yang sama. Sudah menjalani operasi juga dan saat ini masih dalam dirawat intensif di ICU anak," imbuh Rosa dikutip dari TribunMedan.com.
Sementara dua anak korban lainnya yakni Semangat Sembiring (20) dan Maria Keke br Sembiring (17) mendapat pukulan dari pelaku hingga mengalami luka-luka.
Sampai saat ini, korban masih terus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Saat ini para korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Adam Malik Medan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Senin (17/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gara-gara Tanah 1,5 Hektar, Pria Ini Sewa Pembunuh Rp 50 Juta untuk Habisi Satu Keluarga di Sumut