Gaji ke-13 Untuk Seluruh PNS Akan Cair 1 Juli Nanti, Intip Besaran Gaji PNS Setiap Golongan di Sini
Kabar gembira sedang berada di pihak aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) saat ini.
TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira sedang berada di pihak aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) saat ini.
Sebab, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk seluruh PNS kini sudah mulai jelas.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019.
"Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2019), pada Tribunnews.com.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari - April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).